Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Dikti No. 821/E.E1/SP/2020 Tentang Pemberian Kuota Internet Bagi Mahasiswa dan Dosen IIB Darmajaya
Untuk mendapatkan Kuota Belajar dari Pemerintah yaitu melakukan pemutakhiran data yang ada di PDDIKTI dengan cara sebagai berikut :
- Data Mahasiswa dimutakhirkan melalui aplikasi Feeder-PDDIKTI oleh admin Peguruan Tinggi masing-masing.
- Data Dosen dimutakhirkan melalui akun masing-masing di http://sister.darmajaya.ac.id
